Ratusan Ruas Daerah Aliran Sungai di Indonesia Kritis
Ilustrasi daerah aliran sungai (DAS) -net-
Dijelaskan pula, kekritisan DAS ini akan mempengaruhi fungsi DAS itu sendiri mulai sebagai sistem penyangga kehidupan seperti penyedia air, pengaturan air, permunian air, penyedia pangan, habitat keanekaragaman hayati sampai dengan mitigasi bencana, mulai dari longsor, banjir bahkan kebakaran.
Dalam penelitian itu, UGM kemudian merekomendasikan strategi dan kebijakan pengelolaan DAS berbasis masyarakat yang sangat potensial dilakukan.
BACA JUGA:Lebih Baik Mana, Mencukur atau Mencabut Bulu Ketiak Bagi Kesehatan, Simak Faktanya
BACA JUGA:Buru Pencuri Uang Rp 250 Juta di Ketahun, Polisi Dalami Identitas Pelaku
Hanya saja, untuk melakukannya diperlukan sinergi yang tidak lepas dari dukungan kebijakan. Strategi yang komprehensif dan inklusif perlu dilakukan agar pengelolaan DAS benar-benar tidak hanya menjaga kuantitas dan kualitas air, tapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena di dalamnya selain menjalankan peranan pemberdayaan ekonomi, pendekatan kearifan lokal, juga perlu didukung mulai dari kerjasama multisektoral, terap teknologi, pendidikan lingkungan, gender, sistem monitoring dan tidak lepas dari urgensi dukungan di sektor pendanaan.
Pengelolaan DAS, secara teknis ditegas juga dalam rumpun regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Beleid ini mengatur soal penyusunan rencana pengelolaan DAS yang meliputi 2 skenario yakni pengelolan DAS yang dipulihkan daya dukungnya, dan rencana pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungannya.
BACA JUGA:Ngaku Dibegal, Ternyata Uangnya Habis untuk Top Up Game
BACA JUGA:PKK Desa Bangun Karya Terus Berjuang Untuk MasyarakatLebih Sejahtera
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS dilakukan oleh: Menteri untuk DAS lintas negara dan DAS lintas Provinsi;
Gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota;
Bupati/Walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota.