Pemkab Mukomuko Perketat Pengawasan Orang Asing

Sekda Kabupaten Mukomuko. Dr Abdiyanto SH, MSi, CLA-Radar Utara/ Wahyudi-

Selain itu, jika ada warga asing masuk ke daerah ini dan mereka membawa dokumen lengkap serta mengajukan pindah atau menetap di wilayah ini.

Pihaknya juga meminta kepada pemerintah desa dan kecamatan untuk tidak serta merta mengeluarkan surat pindahnya.

BACA JUGA:Perkara Korupsi Gedung PA Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

BACA JUGA:Irigasi Rusak, Warga Beralih ke Tanaman Kelapa Sawit

Lakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah surat menyuratnya sudah sesuai atau belum, karena banyak cara dilakukan untuk mendapatkan legalitas

"Kita tidak akan mempersulit mereka menetap di daerah ini. Namun ini lebih kepada upaya antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Sekda mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Mukomuko.

Jika memang masyarakat kedatangan tamu atau ada pendatang baru yang datang ke rumah mereka lebih dari 1x24 jam hendaknya melapor ke RT atau kepala dusun setempat.

BACA JUGA:Kejar Adipura Butuh Konsistensi dan Komitmen Bersama Dalam Penanganan Sampah

BACA JUGA:Proyek RTH Mukomuko Masih Tahap Perencanaan

"Peran aktif dari seluruh masyarakat sangat diharapkan. Mudah-mudahan saja, daerah kita selalu aman tanpa adanya gangguan apapun yang bisa memicu keresahan masyarakat," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan