Sebelum Nikah Calon Pengantin Harus Ikut Bimbingan Pra Nikah
Kepala Kantor Kemenag Mukomuko. H Widodo, SH.I-Radar Utara/ Wahyudi -
Sehingga bekal materi yang dapat diimplementasikan pada perjalanan setelah menikah ini, tak memenuhi 10 hari sebagaimana yang diinstruksikan.
Sekian itu, menurut Widodo, tidak sedikit pasangan yang memutuskan untuk mempersingkat bimbingan pra nikah. Sehingga ketika persyaratan telah terpenuhi, pasangan memaksakan diri untuk dapat segera dinikahkan.
BACA JUGA:Catat Pernikahan Warga Non Muslim, KUA Tunggu Petunjuk Teknis
BACA JUGA:Cegah Pernikahan Dini Giatkan Program Brus
“Banyak di daerah kita ini yang minta bimbingan kilat. Bahkan tak jarang hanya berlangsung setengah jam. Dengan waktu yang sedemikian singkatnya, dipastikan materi tidak dapat terserap sempurna. Bagaimana bisa untuk seumur hidup hanya dinasihatkan selama setengah jam," ujarnya.
Untuk bimbingan pra nikah bagi pasangan calon suami istri, dilakukan langsung oleh Kepala KUA sebagai Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
Dan Kepala KUA ini wajib memberikan bimbingan pra nikah kepada calon pengantin.
Karena KUA sebagai lembaga pemerintah yang bertugas melakukan pencatatan nikah, punya tanggungjawan moral tersendiri.
BACA JUGA:Penting! Berikut 5 Makna Sederhana yang Tersirat Dalam Pesta Pernikahan di Pedesaan
“Proses bimbingan pranikah di BP4 KUA dilakukan dua tahapan yaitu tahap pra nikah dan tahap pasca aqad nikah, mewajibkan calon pengantin mengikuti persyaratan yang telah ditentukan oleh KUA yaitu mendaftar, mengisi formulir dan melengkapi administrasi pelaksanaan pernikahan," pungkasnya. (*)