Tata Kelola Arsip di Daerah Masih Belum Standar

Perpustakaan Kabupaten Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-

Secara tersirat, Suharlan tak menampik kalau penyelenggaraan kearsipan di daerah, belum sesuai standar yang dibenarkan pemerintah. 

Penelusuran terkait tertib arsip ini, rerata masih terjadi terkumpul pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah atau OPD. Salah satunya adalah Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau DPKAD. 

BACA JUGA:PPATK Tengah Naik Daun, Bambang Pacul : Kalo Aku jadi Presiden Kepalanya Aku yang Pilih, Ngeri Ini Pak!

BACA JUGA:Pahami, Ini 7 Tanda-Tanda WhatsApp Anda Sedang Disadap Beserta Cara Mengatasinya..

Kerja berat yang bakal dihadapi lembaga kearsipan daerah, salah satunya adalah saat melakukan rekonsiliasi arsip. Selain masih berjibaku dengan tertib regulasi. 

Daerah-daerah di Indonesia juga dihadapkan persoalan yang tak kalah prinsip yakni sarana, seperti gedung yang lebih representatif. 

Persoalan ini pun, tak disangkal Suharlan. Dalam penataan kearsipan yang sesuai standar, sarana dan prasarana masih menjadi persoalan. 

"Belum lagi nantinya di sektor Sumber Daya Manusia. Masih sangat memerlukan arsiparis atau petugas kearsipan yang sesuai dengan kualifikasi," jelasnya. 

BACA JUGA:Israel dan Hizbullah Makin Tegang, Perang Besar Bisa Meletus Dalam Hitungan Hari

BACA JUGA:Ini Langkah yang Perlu Dilakukan Untuk Menjinakkan Burung Jalak

"Tapi sudah mulai terkonsolidasikan kepada rencana pengadaan ASN tahun 2024," susulnya lagi menjelas. 

Secara definisi, sudah cukup kentara apa-apa saja yang perlu dipersiapkan dalam penyelenggaraan tata kelola kearsipan ini. Baik itu oleh pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah. 

Secara regulasi, Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Diterangkan Suharlan, penguatan di sektor SDM, akan berimplikasi pada proses penataan arsip. Pasalnya, diperlukan SDM yang memahami di sektor kearsipan seperti soal arsip statis, arsip dinasi, arsip aktif, arsip inaktif sampai dengan klasifikasi arsip yang akan bermuara pada penggolongan jadwal retensi arsip atau JRA. 

BACA JUGA:Ini Langkah yang Perlu Dilakukan Untuk Menjinakkan Burung Jalak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan