Kemensos Buka Lelang Jabatan Eselon I, Ini Syarat Lengkapnya

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial, Agus Zainal Arifin-Kemensos-

Tak ayal, di tengah sorotan publik terlebih pada saat pandemi Covid-19, Kemensos menjadi stakeholder pemerintah dalam penyelenggaraan program di tengah pagebluk. 

Triliunan rupiah, digelontorkan pemerintah alih-alih untuk menjaga daya beli di masyarakat, menjaga situasi ekonomi dan pemulihan yang membutuhkan energi tak sedikit. 

Terkini, pangkalan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS juga menjadi bagian kerja Kemensos yang terus dipelototi saban bulannya. 

Dijumput dari laman resminya, Kementerian Sosial menegaskan data penerima bantuan sosial (bansos) yang tersaji di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diperbarui atau mengalami proses pemutakhiran data setiap bulan. 

BACA JUGA:Mualaf di Daerah Ini Tembus Ratusan Orang, Kalangan Ini Rerata Perlu Pendampingan Ekonomi

BACA JUGA:Ternyata, Kebiasaan Yang Tampak Bagus Bagi Warga RI Padahal Bikin Miskin, Ini Alasannya.

Pemutakhiran data ini diakui dan diapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena DTKS yang padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terus meningkat setiap saat. 

Dalam presentasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, jumlah DTKS yang padan dengan NIK pada tahun 2019 baru 44 persen, kemudian tahun 2023 meningkat menjadi 98 persen dan pada Mei 2024, DTKS yang padan NIK meningkat lagi menjadi 98,9 persen.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial, Agus Zainal Arifin mengatakan, pemutakhiran data tersebut melalui proses verifikasi berjenjang mulai dari RT dan RW kemudian dibawa dalam musyawarah desa/kelurahan sampai pengesahannya oleh kepala daerah masing-masing. 

DTKS juga sudah melalui pengecekan berlapis pada proses pemadanan data dengan data milik kementerian atau lembaga lain. Penegasan Kemensos ini sekaligus menepis sorotan soal 46 persen data penerima bansos salah sasaran. 

BACA JUGA:Pusat Data Nasional Diserang Ransomeware, Saatnya Hacker Indonesia Tunjukkan Nasionalisme

BACA JUGA:Trik Agar Bisa Tidur Cepat dan Terhindar Dari Insomnia

Agus Zainal menjelaskan, pengelolaan DTKS oleh Kemensos merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Data ini pun digunakan sebagai data terpadu penerima bansos bagi kementerian atau lembaga lain. 

Meski dalam undang-undang 13 Tahun 2011 Pasal 8 Ayat (5) dinyatakan verifikasi dan validasi data dilakukan dua tahun sekali, Kementerian Sosial sejak April 2021 menetapkan pemutakhiran data dilakukan setiap bulan dari daerah. 

"Data hasil pemutakhiran ini lah yang kemudian disampaikan kepada Menteri Sosial dan nantinya ditetapkan sebagai DTKS setiap bulannya," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan