Ulama Sekaligus Politisi Ini, Singgung Indonesia yang Negara Pancasila dan Muslim Terbesar Tapi Sarang Judol
Indonesia yang Negara Pancasila dan Muslim Terbesar Tapi Sarang Judol -instagram@tuangurubajang-
Sistem pengawasan yang dimiliki pemerintah, agaknya kian diuji ketangguhanannya menjaga negeri, terkait sirkulasi dan transaksi-transaksi keuangan yang sudah pasti mampu dideteksi secara detil.
Sebut saja, sistem itu diantaranya adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Merupakan lembaga pemerintah yang paling tahu, sirkulasi keuangan di Indonesia.
BACA JUGA:Harimau Sumatera di Air Sebayur Masih Menebar Teror
BACA JUGA:Rp880 Juta Disiapkan Untuk Bayar Asuransi JKK dan JKm
Lembaga ini aktif, terkait dengan draf Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang hingga kini belum berhasil dimatangkan sehingga menjadi undang-undang.
Sinyalemen, kuatnya kepentingan yang membendung draf UU yang bisa dikatakan sangat penting ini, kian kentara dengan sikap-sikap para elit pemerintahan.
Perangkat regulasi, dalam memberangus pelaku korupsi di Indonesia, salah satunya bakal diperkuat dengan UU Perampasan Aset.
Tapi payung hukum yang akan menjadi alat negara, melakukan "pemiskinan" pelaku tindak pidana, selain adanya UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau TTPU itu, belum bergulir ke gelanggang pembahasan.
Elit pemerintah, kini saling lempar situasi. Presiden Joko Widodo atau Jokowi, bahkan mengaku sudah mengirimkan surat presiden atau surpres ke DPR, tidak hanya dua kali, untuk menggulirkan draf UU ini forum pembahasan.
BACA JUGA:Mukomuko Pasok Ratusan Ekor Sapi di Empat Provinsi
BACA JUGA:Selama Libur Sekolah, Anak-anak Dilarang Mandi di Siring
Secara administratif, draf UU Perampasan Aset yang diklaim pemerintah, bakal menjadi genderang perang para pencuri uang negara itu, kini sudah berada di legislatif.
Jokowi, dalam peringatan 22 tahun Gerakan Anti Pencucian Uang di Istana Kepresidenan, turut mengungkap persoalan ini kembali.
Politisi PDIP itu, mengaku sudah berkali-kali melayangkan surpresnya ke DPR, agar draf RUU Perampasan dapat segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.
Diketahui, pemerintah selain mendorong dengan mengirimkan draf UU Perampasan Aset. Turut pula membersamainya adalah draf UU Pembatasan Uang Kartal.