Banner Dempo - kenedi

Kapolres dan 10 Kapolsek Pimpin Grebek Jalan Berlubang

Kapolres dan 10 Kapolsek Pimpin Grebek Jalan Berlubang -Humas Polres Bengkulu Utara-

Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan serta melakukan uji kalaikan fungsi jalan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan berlalulintas; serta 

Pengembangan informasi dan komunikasi di bidang prasarana jalan. Turut diamanahkan pula, Pasal 22 UU LLAJ, bahwa penyelenggara jalan wajib melakukan uji kelaikan fungsi jalan yang sudah beroperasi secara berkala. 

Uji kelaikan jalan secara fungsi ini, dilakukan oleh penyelenggara jalan yang terdiri atas instansi bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalulintas dan angkutan jalan serta kepolisian. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan