Mengingat Turunan UU ASN Lama, Sembari Menunggu Turunan UU ASN Baru
Tri Suyanto Ketua Bawaslu Bengkulu Utara-Radar Utara/ Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah kini tengah menggarap aturun UU ASN yang baru. Membaca UU ASN ini, memang cukup banyak yang mesti dilakukan penyesuaian dalam rumpun-rumpun regulasinya.
Bukan hanya soal disiplin ASN saja. Penataan birokrasi, turut menjadi hal yang diamanatkan dalam UU ASN terbaru. Termasuk juga penataan kelembagaan.
Bagaimana, posisi Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN, setelah UU anyar ini disahkan. Turut terdengar, keberadaan ASN yang notabene turut memberikan warna di sektor merit secara positif, justru menyebabkan gesekan di tataran elit yang disinyalir lantaran tarik ulur kewenangan.
Sembari menunggu aturan-aturan turunan yang kini tengah digarap, seturut deadline yang juga sudah ditegasi dalam undang-undang.
BACA JUGA:Usulan Formasi CASN 2024 Masih Berproses di Pusat
Dilema Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi politik turut diungkap oleh pemerintah via Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dalam realitanya, kalender politik menempatkan ASN dihadapkan dengan larangan atau sanksi sekaligus ancaman karier dalam sistem merit.
Pelayan masyarakat dipaksa mesti netral. Tapi berada di lingkungan yang notabene dikendalikan dalam pengaruh kuat orang politik.
"Meskipun pada realitanya ASN kerap kali terjebak dalam tekanan netralitas politik yang berimplikasi atau mengancam kariernya, calon pemimpin daerah memiliki kepentingan untuk memenangkan pemilihan. Sementara, ASN misalnya memiliki kepentingan agar jabatan kariernya tidak terancam," ujar Deputi Bidang Pengendalian dan Pengawasan, Otok Kuswandaru yang ditukil dari laman milik BKN. Penegasan itu terlontar dalam sosialisasi netralitas ASN dalam politik pemerintah daerah, Senin (26/9).
BACA JUGA:Tenaga RS Pratama Ipuh Berdayakan ASN Puskemas
BACA JUGA:Peraturan Pemerintah Terkait Pengentasan Pegawai Honorer, Segera Terbit. Otomatis Langsung jadi ASN?
Ketua Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Tri Suyanto,SE, menyambut baik langkah mitigatif sebagai bagian kerja-kerja preventif, pre emptif yang dilakukan oleh pemerintah saat ini.
Termasuk juga salah satunya; Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN.