Pengendara Keluhkan Debu dari Truk BB
Pengendara Keluhkan Debu dari Truk BB -Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA:Potensi Kelapa di Tengah Gonjang Ganjing Sawit, Bagaimana Prospek Ekspornya? Berikut Ulasannya
Sutarman menegaskan, bahwa penggunaan terpal dalam pengangkutan batubara di jalur darat adalah hal yang bersifat wajib. Walau pun, kata dia, dirinya menganggap persoalan bukan mesti dirinya yang memberikan sikap.
"Karena pihak yang terlibat di batubara ini banyak. Saya berdiri di sini adalah sebagai asosiasi pemegang IUP Pertambangan," ujarnya.
Maksud Sutarman, ingin menegasi bahwa masih ada asosiasi yang menaungi persoalan distribusi atau angkutan batubara via darat ini.
Menyikapi penolakan masyarakat pada link jalan untuk batubara, Sutarman menilai hal itu terkesan kurang bijak. Pasalnya, lanjut dia, angkutan yang melewati jalan ini bukan hanya batubara saja. Tapi banyak yang melibatkan lintas kendaraan niaga lainnya yang juga perlu duduk satu meja, dalam menyikapinya.
BACA JUGA:Sebelum Ngekos, Kalian Wajib Tau Apa-apa Saja yang Harus Dipersiapkan
BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Mayjen TNI (Purn) Musannif Ryacudu, Jendral Religius Dari Sebuah Kampung Kecil
"Sedangkan sumbangsih batubara ini setiap tahunnya tidak kurang dari Rp 3,5 - 5 triliun, sebagai operasional yang dikeluarkan asosiasi. Dan ini lebih besar dari APBD Provinsi Bengkulu bahkan," ungkapnya. Hal ini pun lazim disuarakan Sutarman, saban rapat-rapat yang dihadirinya.
Dia pertanyakan keberadaan asosiasi niaga lain, seperti perusahaan perkebunan, transportasi dan lainnya. Mestinya, pembahasan persoalan jalan ini, melibatkan asosiasi niaga lain.