Soal 800 KK di DTKS, Potensi Dapat Bansos Pendidikan. Begini Alur Mendaftarkan Pelajar Miskin
Soal 800 KK di DTKS, Potensi Dapat Bansos Pendidikan. Begini Alur Mendaftarkan Pelajar Miskin, Namun Tak Masuk Nominasi PIP-Radar Utara/ Benny Siswanto-
Peningkatan besaran bantuan PIP itu, terjadi untuk jenjang menengah yang meliputi SMA, SMK, Paket C serta SMA Luar Biasa atau SMALB.
Kalau sebelumnya, PIP untuk jenjang menengah, setiap sasaran program akan menerima bantuan sebesar Rp 1.000.000 per siswa.
BACA JUGA: Gubernur Rohidin Tinjau Puing Kebakaran SMKN 05 Bengkulu Utara
BACA JUGA:Gembung Raya Blank Spot, Warga Merintih Butuh Internet
Tahun ini dinaikkan 80 persen, sehingga yang didapatkan pelajar menengah sebesar Rp 1.800.000.
Kebijakan tersebut dikabarkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), beberapa hari lalu.
Seperti diketahui, alokasi PIP tahun ini pemerintah menggelontorkan total anggaran sebesar Rp 13.447.710.600.000 yang menjadi segmen pembangunan di sektor non infrastruktur.
Secara nasional kuotanya tahun ini berjumlah 18.594.627 pelajar yang terbagi untuk tingkat satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK.
Pemerintah juga sudah membagi seluruh alokasi anggaran hingga kuota program kepada seluruh provinsi di Indonesia.
BACA JUGA:TMMD ke-120 Kodim Bengkulu Utara Wujudkan Mimpi yang Nyaris Sirna
Pemerintah mengonfirmasi telah menyalurkan program bantuan pendidikan ini untuk tingkat pendidikan meliputi SD : 2024-04-30, SMP: 2024-04-30, SMA : 2024-01-15 serta SMK : 2024-01-15.
Adapun besaran PIP jenjang SD/MI/Paket A indeks bantuannya sebesar Rp 450 ribu per tahun.
Jenjang SMP/MTS/Paket B sebesar Rp 750 ribu per tahun.
Sedangkan jenjang SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp 1,8 juta per tahun.