Jaga Kondusifitas Pemilu
Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah --
BENGKULU RU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusifitas Pemilu 2024, yang tidak lama lagi memasuki tahapan kampanye. Keterlibatan seluruh elemen masyarakat sangat penting. Sehingga nantinya pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 di Provinsi Bengkulu dapat berjalan aman, sukses dan lancar.
Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah mengatakan, Pemilu 2024 segera memasuki tahapan kampanye yang dimulai pada 28 November mendatang. "Dalam kesempatan ini kita menghimbau agar seluruh elemen masyarakat turut berperan jaga kondusifitas. Termasuk para perangkat desa untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye politik," katanya.
Terlebih, lanjut Rohidin, sebagaimana diketahui terdapat larangan perangkat desa berpolitik, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tentunya UU tersebut harus menjadi acuan.
"Pasal 29 huruf G menyebut kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik," ungkap Rohidin.
BACA JUGA:Perkuat Kinerja Pejabat dan ASN Pemprov Bengkulu
Selain itu, di undang-undang yang sama juga mengatur larangan bagi perangkat desa yaitu Pasal 48 yang dimaksud dengan perangkat desa meliputi Sekretaris Desa. Pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis serta Pasal 51 huruf G Perangkat Desa dilarang juga menjadi pengurus partai politik.
"Maka dari itu, saya mengimbau agar larangan perangkat desa tidak boleh berpolitik harus dijalankan semestinya demi menciptakan pemilu 2024 yang netral, LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia), serta JURDIL (Jujur dan Adil," tegas Rohidin.
Lebih lanjut, Rohidin juga mengimbau kepada partai politik untuk memberikan kampanye yang mencerdaskan masyarakat serta tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat yang telah dilarang. "Partai politik mengedukasi masyarakat dengan baik dan benar mencerdaskan dan mencerahkan masyarakat," demikian Rohidin. (tux)