Banner Dempo - kenedi

BURUAN, Bensin Langka Ini Lokasi Eceran di Kota Arga Makmur

Ilustrasi-Net-

BACA JUGA:Pemasangan Stiker Rumah Penerima Bansos Jadi Wajib Jika Sudah Dianggarkan Oleh Dana Desa

Selanjutnya Usaha Pertanian dengan 94,910 kilo liter, Usaha Mikro 50 kilo liter serta Pelyanan Umum sebanyak 18 kilo liter. 

Sedangkan untuk JBKP Pertalite, usulan yang bakal menjadi rujukan pada tahun ini totalnya sebanyak 4.486,84 kilo liter. 

Terbagi untuk Usaha Perikanan sebanyak 2.241,960 kilo liter, Usaha Pertanian 2.200,88 kilo liter, Usaha Mikro 3,5 kilo liter, Pelayanan Umum 4,5 kilo liter serta Transportasi Darat 36 kilo liter. 

Truk Tambang dan Sawit Dilarang Pakai BBM Subsidi

BACA JUGA:Pawai Ta'aruf MTQ, Simbol Kebersamaan Kafilah, Panitia dan Masyarakat

BACA JUGA:Jarang Diketahui, Ada 5 Duan yang Dapat Menghancurkan Lemak Secarak Alami

Dilansir dari Antara, Pemprov Bengkulu menekankan, truk tambang dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. 

Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni, menjelaskan ketentuan BPH Migas bukan mengatur jenis kendaraan (dump truk/bukan dump truk,red) maupun status kepemilikan kendaraan (pribadi atau perusahaan), namun jenis muatan yang diangkut kendaraan tersebut, dilarang menggunakan BBM subsidi.

Versinya, selama ini lazim ditemukan penggunaan BBM bersubsidi oleh mereka yang tidak berhak, seperti perusahaan-perusahaan angkutan batubara, galian C dan kendaraan angkut sawit. Hal ini harus menjadi perhatian dan kesadaran bersama.

"Tidak boleh menggunakan BBM subsidi," kata Denni, menegas.

BACA JUGA:Kenapa Mie Instan Dilarang Makan Bersamaan dengan Nasi Putih. Ini Alasannya...

BACA JUGA:Mengolah Labu Menjadi Makanan Ringan, Lemet Labu, Kolak Labu dan Bolu Labu Kukus

Nantinya, walau tak menggamblang tegas waktu, Denni bilang, dengan kesadaran pihak-pihak terkait, penyaluran BBM subsidi benar-benar bisa didistribusikan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Yakni masyarakat yang tidak mengangkut pertambangan material dan perkebunan. 

"Artinya kalau yang mereka angkut hasil pertambangan, maka harus pakai nonsubsidi, ketika tidak mengangkut hasil tambang dan perkebunan bisa memakai BBM subsidi," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan