Banner Dempo - kenedi

Pemasangan Stiker Rumah Penerima Bansos Jadi Wajib Jika Sudah Dianggarkan Oleh Dana Desa

Pemasangan stiker di rumah warga penerima Bansos -Radar Utara/ Sigit Haryanto-

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Camat Putri Hijau, Ahmadi, S.Pd mengungkapkan, bahwa sejak tahun 2023 lalu. 

Pihaknya telah mendorong seluruh desa di wilayah kerjanya, untuk mengalokasikan atau menganggarkan dana desa (DD).

Untuk mendukung proses labelisasi (pemasangan stiker) ke rumah warga penerima program bantuan sosial atau Bansos di TA 2024 ini. 

Camat meminta kepada desa yang sudah mengalokasikan anggarannya untuk mendukung proses labelisasi kepada rumah warga penerima bantuan, agar segera merealisasikannya.

BACA JUGA:Sebelum Mengangkat Pj, Desa Kualalangi Dipimpin Plh

BACA JUGA: Hasil Monev Kecamatan: Laporan Keuangan Syarat Wajib Usulan DD Tahap II

"Desa yang anggarannya sudah ada di tahun ini, tolong segera laksanakan. Seluruh rumah warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan baik itu dari pemerintah pusat maupun dari desa (BLT-DD), semua wajib dipasang stiker atau diberi label sesuai format tulisan yang sudah ada," desak Camat.

Lebelisasi ini menurut Camat, sangat penting dilaksanakan oleh pemerintah desa. 

Karena dengan adanya labelisasi ini, keberadaan penerima bantuan dari pemerintah pusat maupun desa bisa terpantau secara jelas.

"Supaya penerima bantuan menjadi jelas. Jelas dalam konteks mulai dari keberadaan dan kondisi rumahnya serta jelas penerimanya. 

BACA JUGA: PKD Napal Putih Dilantik, Camat: Bekerjalah, Sukseskan Pilkada 2024

BACA JUGA:Penuhi Syarat Ini Untuk Usulan Pencairan Dana Desa Tahap II

Semua rumah penerima bantuan harus diberi labelisasi," tandas Camat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan