BURUAN, Bensin Langka Ini Lokasi Eceran di Kota Arga Makmur

Ilustrasi-Net-

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, 3 Januari 2024 lalu, menerbitkan surat pemberitahuan kepada Kapolda Bengkulu, Danrem 041/Gamas, Bupati/Walikota se Provinsi Bengkulu, Kepala DPC Hiswana Migas Provinsi Bengkulu, Kepala Instansi Perwakilan Kementerian/Lembaga serta jajaran Pemprov Bengkulu. 

Surat itu menyatakan SE Gubernur Nomor 500/1900/B.3/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM Tertentu (Minyak Solar) dan Jenis Khusus Penugasan (Pertalite) di Provinsi Bengkulu, tertanggal 3 Januari 2024 dinyatakan tidak berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan