Penuhi Syarat Ini Untuk Usulan Pencairan Dana Desa Tahap II
Penuhi Syarat Ini Untuk Usulan Pencairan Dana Desa Tahap II-NET -
KETRIIN.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Abdul Hadi, S.IP melalui Kasi PMD, Joni Ismanto, ST, mengungkapkan.
Bahwa proses usulan pencairan dana desa (DD) tahap II TA 2024 akan dibuka sekitar bulan Juli mendatang.
Akan tetapi, kata Joni, dalam proses pengusulan pencairan DD tahap II nantinya, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan san dipersiapkan oleh setiap desa.
Karena jika syarat dan ketentuan tersebut tidak dilengkapi oleh desa maka pencairan DD tahap II belum dapat diusulkan.
BACA JUGA:Itjen Kemendes PDTT RI Periksa Kegiatan Dana Desa di Napal Putih
BACA JUGA:Ujian Siswa SMKN 05 Bengkulu Utara, Kepsek: Tetap Berjalan, Tak Ada Kendala
"Tahun ini, usulan pencairan DD tahap II wajib lengkap.Lengkap dari sisi fisik hasil kegiatan atau pembangunan yang dilaksanakan dan harus disertai dokumen SPJ atau laporan pertanggung jawaban 100 persen. Selagi laporan pertanggung jawaban belanja desa belum lengkap, maka usulan pencairan belum bisa diproses," tegas Joni.
Ditegaskan Joni, sesuai ketentuan, proses usulan pencairan DD tahap II nantinya akan diverifikasi ulang oleh tim di kecamatan.
Lewat proses verifikasi itu, kata Joni, tim di kecamatan akan memeriksa ulang antara hasil pekerjaan desa dan laporan pertanggung jawabannya.
"Jadi nanti SPJ desa itu akan kita cek list lagi dari bawah sampai ke desa. Apakah tahapan pembuatan SPJ oleh desa sudah lengkap atau belum. Kalau masih ada cek list atau SPJ belanja yang kurang, desa kita minta melengkapinya dulu sebelum direkomendasikan untuk menyampaikan usulan," tegasnya.
BACA JUGA:Nelayan dan Pengelola Wisata Diminta Waspada Gelombang Tinggi & Pasang Surut Laut
BACA JUGA:Data Semua Aset yang Terbakar, Kadis Pendidikan Janji perbaiki Gedung SMKN 05 Bengkulu Utara
Selain kelengkapan SPJ, lanjut Joni, desa juga wajib membayarkan seluruh pajak kegiatan yang sudah dilaksanakan pada pencairan DD tahap I.
"Begitu dengan pajak harus sudah dibayarkan semua oleh desa. Artinya, seluruh pajak kegiatan yang dilaksanakan desa di tahap I harus sudah dibayarkan saat menyampaikan usulan tahap II," demikian Joni. (*)