Hasil Monev Kecamatan: Laporan Keuangan Syarat Wajib Usulan DD Tahap II

Hasil Monev Kecamatan: Laporan Keuangan Syarat Wajib Usulan DD Tahap II-alinea.id-

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO -  Tahapan monitoring dan evaluasi atau Monev terhadap realisasi dana desa (DD) tahap I TA 2024.

Telah dilakukan oleh pemerintah Kecamatan Ulok Kupai kepada setiap desa di wilayah kerjanya. 

Camat Ulok Kupai, Kadino, S.Sos melalui Sekcam, Juliarto, SIP mengungkapkan, bahwa dari hasil Monev yang telah dilaksanakan oleh pihaknya.

Sebagian besar desa telah menuntaskan pekerjaannya di tahap I.

BACA JUGA: PKD Napal Putih Dilantik, Camat: Bekerjalah, Sukseskan Pilkada 2024BACA JUGA:Penuhi Syarat Ini Untuk Usulan Pencairan Dana Desa Tahap II

"Umumnya, kegiatan yang dilaksanakan oleh desa di tahap I ini sudah tuntas secara fisik. Namun, untuk laporan keuangannya masih dalam proses pengerjaan," ujar Sekcam kepada Radar Utara, Senin, 03 Juni 2024.

Ditegaskan Sekcam, pada TA ini, desa tak bisa menganggap sepele laporan keuangan kegiatan. 

Pasalnya, kata Sekcam, laporan keuangan akan menjadi syarat wajib dalam proses usulan pencairan DD tahap II.

"Kami berharap kepada seluruh desa untuk segera menyelesaikan laporan keuangannya. Ini penting karena syarat wajib usulan pencairan DD tahap II harus dibarengi dengan laporan keuangan desa dari TA 2023-2024," pintanya.

BACA JUGA:Itjen Kemendes PDTT RI Periksa Kegiatan Dana Desa di Napal Putih

BACA JUGA:Ujian Siswa SMKN 05 Bengkulu Utara, Kepsek: Tetap Berjalan, Tak Ada Kendala

Lebih jauh, Sekcam menambahkan, dalam konteks realisasi DD ini. 

Setiap desa juga diwajibkan untuk melunasi atau membayarkan pajak seluruh kegiatan yang dikelolanya.

"Desa juga harus membayar atau melunasi semua pajak kegiatan yang dikelolanya.  Dan kami rasa tidak ada alasan desa untuk menunda pembayaran pajak, karena setiap kegiatan yang dikelola desa sudah include bersama pajaknya," demikian Sekcam. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan