Itjen Kemendes PDTT RI Periksa Kegiatan Dana Desa di Napal Putih
Itjen Kemendes PDTT RI saat kunjungan kerja ke Desa Kinal Jaya.-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kunjungan kerja atau Kunker, dilaksanakan oleh jajaran Inspektorat Dirjen Kementerian Desa PDTT RI ke Kecamatan Napal Putih pada Rabu, 29 Mei 2024 kemarin.
Sesuai data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh Radar Utara, kunjungan Itjen Kemendes PDTT RI di Kecamatan Napal Putih, difokuskan kepada Desa Kinal Jaya.
Dalam rangka pemeriksaan realisasi serapan anggaran dan kegiatan yang bersumber dari dana desa atau DD.
"Kebetulan untuk Kecamatan Napal Putih desa tertinggal yang menjadi fokus kunjungan tim Itjen Kemendes PDTT RI adalah Desa Kinal Jaya," ungkap Camat Napal Putih, Bambang Abdul Mutalib, Kamis, 30 Mei 2024.
BACA JUGA:Ujian Siswa SMKN 05 Bengkulu Utara, Kepsek: Tetap Berjalan, Tak Ada Kendala
BACA JUGA:Sisir Lokasi Harimau, BKSDA Bengkulu Bawa Pasang Perangkap
Kunker yang dilakukan oleh Itjen Kemendes PDTT RI ke wilayah kerjanya tersebut kata Camat.
Dalam rangka pemantauan regulasi tentang pelaksanaan DD TA 2023-2024.
"Jadi, seluruh serapan anggaran, laporan kegiatan (SPJ) hingga hasil fisik pembangunannya dilakukan pemeriksaan okeh Itjen Kemendes PDTT RI. Tujuannya untuk memastikan apakah realisasi DD yang dilaksanakan oleh desa sudah sesuai regulasi atau aturan yang ada," ungkap Camat.
Diakui Camat, dalam proses pemeriksaan itu tim Itjen Kemendss PDTT RI sempat menemukan beberapa kegiatan desa yang dianggap belum sesuai regulasi.
BACA JUGA:Perhatikan Kebersihan Lingkungan, Bahaya Demam Berdarah Masih Mengintai
BACA JUGA:Nelayan dan Pengelola Wisata Diminta Waspada Gelombang Tinggi & Pasang Surut Laut
"Masih ada kegiatan yang belum sesuai regulasi. Misal contohnya, ada kegiatan yang sudah dilaksanakan dan kegiatannya memang sudah dilakukan tapi tahapan yang semestinya dilakukan diawal belum sesuai aturan. Nah, temuan itu langsung disampaikan ke desa dan langsung diminta untuk memperbaiki," pungkasnya.
"Jadi, pemeriksaan yang dilakukan ini bersifat pembinaan. Persoalan yang ditemukan harus dibenahi sesuai regulasi yang sudah ditentukan," imbuh Camat.