Industri Tekstil dan Pakaian Tumbuh Makin Positif
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, industri tekstil, kulit dan alas kaki berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. -Shutterstock-
BACA JUGA:Royalti Perkuat Industri Musik Nasional
Pada Triwulan I-2024 nilai investasi sebesar Rp6,9 triliun. Secara rata-rata pada tahun 2022--2024, proporsi investasi industri tekstil sebesar 40 persen, industri pakaian jadi sebesar 20 persen, serta industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki sebesar 40 persen.
Capaian realisasi investasi yang stabil pada periode tersebut dapat mengindikasikan produktivitas industri tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki masih menjanjikan.
“Bahkan, ketika terjadi peningkatan produksi, industri pakaian jadi dan alas kaki dilaporkan kesulitan untuk mendapatkan tenaga kerja. Beberapa industri IKM di Jawa Barat saat ini mengalami kesulitan untuk mendapatkan tenaga penjahit. Demikian juga industri baru alas kaki yang berinvestasi di Indramayu, juga sangat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sebanyak 5.000 orang,” imbuh Adie.
Direktur ITKAK Kemenperin menegaskan, kebijakan dan pengaturan impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan perubahan terakhir melalui Permendag 7/2024 diharapkan dapat mengendalikan pasar dalam negeri dari serbuan barang impor.
BACA JUGA:Inovasi Industri Alas Kaki Nasional Kian Signifikan
BACA JUGA:Industri Indonesia Melaju di Tengah Konflik Global
Hal tersebut diharapkan menjadi angin segar bagi industri dalam negeri untuk terus meningkatkan produksinya dan menjadi daya tarik investasi di sektor ini.
Dampak dari penerapan kebijakan tersebut mulai dirasakan dengan peningkatan kinerja industri tekstil, kulit, dan alas kaki pada periode triwulan I-2024.
“Kemenperin optimistis pertumbuhan industri tekstil, kulit, dan alas kaki akan meningkat lebih besar lagi apabila pencegahan konsumsi pakaian bekas atau thrifting dan pengawasan pasar sesuai aturan yang berlaku terhadap barang-barang impor lebih ditingkatkan,” pungkas Adie. (*)
Sumber Indonesia.go.id