Banner Dempo - kenedi

ATURAN BARU : Penting Untuk Bacalon Jalur Independen

ATURAN BARU : Penting Untuk Bacalon Jalur Independen-NET -

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Verifikasi administrasi atau vermin syarat minimal calon perseorangan, urung dihentikan KPU, 29 Mei 2024.

KPU memperpanjang waktu vermin, sehingga proses pencermatan secara administratif lembaran-lembaran yang telah diserahkan calon non partai politik itu lewat Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. 

Vermin itu sebelumnya, berdasarkan penyerahan syarat dukungan pencalonan kontestan Pilkada 2024 jalur non partai politik ini, waktu pendaftarannya berakhir pada Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 23.59.

Jalur non parpol ini, tengah diikuti Pitra Martin yang menggandeng Gusti dengan menyampaikan syarat dukungan ke KPU Bengkulu Utara pada hari terakhir sebanyak 22.930 lembar dukungan. 

BACA JUGA:Pelantikan PPS Pilkada 2024, 9 Desa Tanpa Pengganti. Harus Gunakan Mekanisme Khusus Saat PAW

BACA JUGA:Bakal Urusi Proses Rekom Calon Kada, Adian Napitupulu Jadi Ketua Tim Pemenangan Nasional PDIP Pilkada 2024

Divisi Teknis KPU Bengkulu Utara, Ganti Budiarto, tak membantah soal ini. Vermin, kata dia, berdasarkan regulasi tertanggal 28 Mei 2024 yang diteken Ketua KPU, Hasyim As'ari itu, akan dilakukan hingga 2 Juni.

"Benar, vermin masih berlanjut hingga 2 Juni 2024," ujar Ganti, saat dikonfirmasi perihal perpanjangan vermin syarat minimal calon incumbent yang diperpanjang. 

Dalam surat dengan Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024, selain menjelaskan soal tenggat waktu vermin dokumen syarat bakal calon independen. 

Ditegaskan pula, tenggat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPUD waktunya sama yakni akan dilakukan hingga 2 Juni 2024. 

BACA JUGA:Job PKD Pilkada 2024 Gaji Totalnya Nyaris 7 Juta, Diincar 2 hingga 3 Orang Per Kelurahan/Desa

BACA JUGA:PENGUMUMAN : Ini Calon Panwascam Pilkada 2024 Bengkulu Utara Terpilih

"Sebelumnya, sesuai regulasi, vermin dilaksanakan hingga 29 Mei 2024," ujar Ganti, lewat sambungan telponnya, Rabu, 29 Mei 2024, pagi. 

Adapun dasar penyelenggaraan kontestasi kedua tahun ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan