ATURAN BARU : Penting Untuk Bacalon Jalur Independen

ATURAN BARU : Penting Untuk Bacalon Jalur Independen-NET -

Melihat jumlah penduduknya, Kabupaten Bengkulu Utara masuk dalam apa yang ditegaskan pada Pasal 41 ayat 2 huruf a UU Pilkada. 

Dimana, daerah dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen.

BACA JUGA:PENGUMUMAN : Ini Hasil Tes Tertulis PPS Pilkada 2024, Totalnya 1.183 Orang

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024 , Perburuan Parpol dan Second Man

DPT Pemilu terakhir daerah ini adalah 217.841. Artinya, dukungan minimal adalah 21.784 KTP

"Dalam penyerahan syarat dukungan oleh bakal calon jumlahnya sebanyak 22.930 lembar dukungan," ungkapnya.

Di tengah sistem partisan, calon dari jalur independen memang dihadapkan dengan syarat yang tidak mudah.

Selain adanya dukungan syarat minimal yang dibuktikan dengan foto copy KTP, sebaran dari dukungan pun, wajib memenuhi syarat minimal sebaran 50 persen dari total jumlah kecamatan.

BACA JUGA:Daftar Bacalon dan Syarat Lengkap Dukungan Minimal Maju Pilkada Independen Gubernur, Bupati dan Walikota

BACA JUGA:Sebanyak 221 Calon PPK Pilkada 2024 Jalani Seleksi Wawancara

Penjelasan Santoso di atas, sejalan dengan Pasal 41 ayat 2 huruf a yang diterangkan dalam UU Pilkada.

"Kalo untuk kabupaten kita yang memiliki 19 kecamatan, artinya syarat dukungan harus menyebar setidak-tidaknya pada 10 kecamatan," bebernya.

Turut diterangkan Ganti Budiarto, obyek verifikasi atas dukungan untuk jalur independen, berfokus pada jumlah dukungan serta sebaran wilayah minimal. 

Dalam sosialisasi PKPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, turut pula diterangkan, fokus verifikasinya lebih kepada kelengkapan syarat. Penjelasan KPUD ini menimpali pertanyaan yang muncul dari peserta sosialisasi.

BACA JUGA:Bayang-Bayang PROJO di Pilkada 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan