Banner Dempo - kenedi

Hari Ini Vermin Terakhir Syarat Dukungan Minimal Pencalonan Jalur Independen

Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU BU, Ganti Budiarto,S.Pi--

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Verifikasi administrasi atau vermin syarat bakal calon kepala daerah dari jalur independen, bakal berakhir. Persisnya, Rabu, 29 Mei 2024 Pukul 23.59 WIB.  

Pengecekan faktual syarat dukungan pencalonan kontestan Pilkada 2024 jalur non partai politik ini, waktu pendaftarannya berakhir pada Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 23.59.

Jalur non parpol ini, tengah diikuti Pitra Martin yang menggandeng Gusti dengan menyampaikan syarat dukungan ke KPU Bengkulu Utara pada hari terakhir sebanyak 22.930 lembar dukungan. 

Divisi Teknis KPU Bengkulu Utara, Ganti Budiarto, membenarkan kalau verifikasi administrasi syarat dukungan minimal bakal calon independen yang dilakukan pihaknya, hari menjadi waktu terakhir. 

BACA JUGA:Boleh Dicoba! Ini Sederet Khasiat Minum Air Rebusan Krokot Bagi Kesehatan

BACA JUGA:APINDO dan Serikat Buruh Tolak Soal Pemotongan Gaji Pegawai Swasta

"Sesuai regulasi, vermin akan dilaksanakan hingga 29 Mei 2024," ujar Ganti, lewat sambungan telponnya, Rabu, 29 Mei 2024, pagi. 

Adapun dasar penyelenggaraan kontestasi kedua tahun ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. 

Melihat jumlah penduduknya, Kabupaten Bengkulu Utara masuk dalam apa yang ditegaskan pada Pasal 41 ayat 2 huruf a UU Pilkada. 

Dimana, daerah dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Rapat Koordinasi Finalisasi, Panggung Utama MTQ Ditegakkan

BACA JUGA:Agar Cepat Sehat, RSUD Harus Berani Pakai Kaca Mata Kuda

DPT Pemilu terakhir daerah ini adalah 217.841. Artinya, dukungan minimal adalah 21.784 KTP

"Dalam penyerahan syarat dukungan oleh bakal calon jumlahnya sebanyak 22.930 lembar dukungan," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan