25 Napi Disidang Lapas, Urus Cuti Bersyarat Hingga Bebas Bersyarat
Gedung Lapas Kelas II B Arga Makmur-Radar Utara/ Benny Siswanto-
Lebih jauh, reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan juga terus dilakukan dengan improvisasi sampai dengan perluasan kerja pembinaan terhadap narapidana.
Diterangkan Kalapas, selain memberikan pembinaan moral dan keimanan sesuai keyakinan. Pembinaan dengan memberikan kecakapan hidup atau life skill turut dilakukan pihaknya.
BACA JUGA:191 Napi Lapas Arga Makmur
BACA JUGA:KPPS dan Linmas TPS Lapas Ditempati Sipir
"Upaya itu dilakukan, dengan harapan usai merampungkan masa pidananya, mereka memiliki kecakapan hidup sehingga tidak kembali pada kesalahan yang pernah dilakukan sebelumnya saat berbaur kembali pada lingkungan sosial masyarakat," pungkasnya.
Untuk diketahui, remisi idul fitri 1445 hijriah atau 2024 dari total 333 narapidana, sebaran potongan masa tahanan yang diberikan pemerintah berbeda-beda.
Potongan masa tahanan paling banyak adalah 2 bulan, diterima oleh 7 orang, 1 bulan 15 hari kepada 25 orang, 1 bulan untuk 192 orang serta 15 hari kepada 109 orang narapidana. (*)