Ketangkap Satpol PP, Pemilik Ternak Bisa Disanksi Tipiring

Ketangkap Satpol PP, Pemilik Ternak Bisa Disanksi Tipiring-NET -

Jika menggunakan tanda cat pilox, masih bisa hilang dan tidak bertahan lama. Ini juga nantinya untuk kepentingan pendataan sebelum diterapkan sanksi tindak pidana ringan kepada pemilik hewan tersebut.

Hingga saat ini, ujar Jodi, untuk melepaskan hewan ternak yang telah ditangkap petugas Satpol PP. Selain surat pernyataan dan membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:158 Siswa SMP Negeri 3 Mukomuko Resmi Dilepas

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Maksimalkan Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan

Juga diberikan tanda permanen pada hewan ternak.

“Tanda itu untuk memudahkan petugas  bahwa hewan ternak ini pernah ditangkap petugas sebelumnya,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan