Banner Dempo - kenedi

Ketangkap Satpol PP, Pemilik Ternak Bisa Disanksi Tipiring

Ketangkap Satpol PP, Pemilik Ternak Bisa Disanksi Tipiring-NET -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ini peringatan penting bagi seluruh masyarakat khususnya pemilik ternak di Kabupaten Mukomuko.

Agar tidak melepasliarkan ternaknya di lokasi fasilitas umum. Pasalnya, jika tiga kali berturut-turut ternak milik warga itu ketangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pemilik ternak bisa dikenakan sanksi tipiring.

“Untuk itu kami selalu berharap kepada pemilikbterbak agar tidak lagi melepaskan ternaknya di lokasi fasilitas umum,” ingat Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP.

Ia mengatakan, bakal diterapkannya sanksi tipiring terhadap pemilik yang melepasliarkan hewan ternaknya di lokasi fasilitas umum.

BACA JUGA:Peluang Mustadin Jabat Waka II Masih Ada, Pimpinan Dewan Bakal Rapat Internal

BACA JUGA:Pekerjaan Gedung Perpustakaan Mukomuko Digeber, Material Siap

Sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2011 tentang larangan melepasliarkan hewan ternak di kawasan tanpa ternak.

Ia juga menyampaikan, selama ini kalau ada hewan ternak berkaki empat yang ditangkap, mayoritas pemilik hewan ternak mampu membayar denda pelanggar sesuai Perda.

”Untuk proses tipiring nantinya, tim terdiri dari Kejaksaan Negeri,Polres dan Pengadilan Negeri. Semua unsur banyak kita libatkan pihak-pihak terkait. Ini tidak lain agar tidak ada lagi hewan ternak dilepasliarkan di jalan  raya maupun fasilitas umum lainnya,” jelasnya.

Ditambahkannya, Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko juga menandai seluruh hewan milik peternak yang bermasalah.

BACA JUGA:Agar Cepat Sehat, RSUD Harus Berani Pakai Kaca Mata Kuda

BACA JUGA:Wujudkan Peternak Handal, Pemdes Sungai Lintang Gelar Pelatihan Bidang Peternakan Sapi

Dengan cara dicap dengan menggunakan besi panas.  Maksud hewan bermasalah yaitu, hewan ternak khususnya sapi dan kerbau yang ketangkap oleh jajaranya karena kedapatan dilepasliarkan di lokasi fasilitas umum.

“Hewan ternak yang dilepasliarkan pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum lainnya dan yang terjaring razia. Hewan itu akan diberikan tanda khusus dengan besi panas,” ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan