Bupati Mian Lantik dan Serahkan SK 920 ASN PPPK di Bengkulu Utara
Bupati Mian Lantik dan Serahkan SK 920 ASN PPPK di Bengkulu Utara-Radar Utara/ Wahyudi Ndut -
RADARUTARA.BACAKORAN.CO -.Berdasarkan Undang undang nomor no 20 tahun 2023, tentang aparatur sipil negara dan peraturan pemerintah npomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian, Senin 29 Mei 2024 kemarin, memimpin kegiatan penandatangan perjanjian kerja, pelantikan jabatan fungsional dan penyerahan SK pengangakatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru dan tenaga Kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mian mengharapkan agar seluruh ASN PPPK yang Surat Keputusan (SK) nya sudah dibagikan.
Bupati Mian Lantik dan Serahkan SK 920 ASN PPPK di Bengkulu Utara-Radar Utara/ Wahyudi Ndut-
Agar segera menjalankan tugasnya sesuai dengan Amanah yang sudah tertuang dalam SK tersebut.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Enam Puskesmas Dapat Mobil Ambulan Baru
Bupati juga menyampaikan bahwa apartur sipil negara (ASN) merupakan motor penggerak pelaksana pemerintahan.
Untuk itu ketersediaan ASN yang professional menjadi modal dasar untuk menggerakkan tata Kelola pemerintah.
"Selamat kepada ASN PPPK yang sudah mendapatkan SK. Segera laksanakan tugas dengan sebaik mungkin.
Untuk kerja bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang selaras dengan Amanah undang-undang," tegas Bupati Mian.
BACA JUGA:453 Anggota PPS Pilkada Mukomuko Dilantik
BACA JUGA:DPRD BU Dukung Program Daerah Untuk Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi SDI
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) Kabupaten Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE.