Yusril Mundur dari Ketua Umum Partai Bulan Bintang
Yusril Mundur dari Ketua Umum Partai Bulan Bintang-Radar Utara/Benny Siswanto-
Sesuai dengan latarbelakangnya, Yusril muda yang sempat menjadi kernet bis di Jakarta, saat masih di bangku kuliah, sebelum kemudian ditarik seorang dosen untuk menjadi asisten dosen kala itu.
BACA JUGA:Besuk Erni, Bentuk Solidaritas PGRI
BACA JUGA:Bawaslu Buka Loker Musiman, Pendapatan Total Hampir Rp 7 Juta
Politisi, Akademisi, Pengacara kondang, mantan menteri, mantan anggota DPR RI itu diprediksi bakal menempati kursi menteri yang mengurusi di sektor hukum.
Tentunya dengan nomenklatur yang masih belum dipastikan, seturut dengan rencana-rencana penggabungan kementerian, melahirkan kementerian anyar sampai dengan dinamika regulasi yang kini tengah bergulir cepat di lingkaran pemerintahan pusat.
Yusril juga terlibat dalam seteru tapal batas antara Pemerintah Daerah Lebong dengan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Sejauh ini, mediasi yang ditugaskan kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah oleh MK ini, urung menjumpa hasil.
BACA JUGA:Temukan Alat Bukti, Jaksa Segera Naikkan Perkara 20 Persen Ke Penyidikan
BACA JUGA:Menanam Jagung di Area Persawahan, Mudah dan Berbiaya Murah
Pangkal soalnya, lantaran ketidakhadiran Yusril sebagai prinsipal yang telah ditunjuk oleh kabupaten hasil pemekaran Rejang Lebong atas seteru batas wilayah dengan kabupaten tetangganya yakni Bengkulu Utara.
Membaca Putusan Sela majelis konstitusi, pada 22 Maret 2024, maka tenggat waktu yang diberikan mejelis konstitusi paling lambat adalah 22 Juni 2024.
Setelah itu, MK akan membacakan keputusannya atas sengketa konstitusi terkait UU Darurat yang menempatkan pemerintah pusat sebagai Termohon serta Kabupaten Bengkulu Utara sebagai Pihak Terkait.
Putusan MK nantinya akan menjadi putusan yang bersifat sebagai Pengadilan Tingkat Pertama dan Terakhir. Artinya, putusan MK final dan mengikat. (*)