BKD Geber Pendataan Usaha Sarang Burung Walet
Kantor BKD Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
Terhadap mereka yang tidak taat atau tidak mau membayar pajak usaha walet.
Pihaknya bersama tim pendampingan dari Kejaksaan Negeri Mukomuko akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penagihan.
BACA JUGA:Tempo 6 Bulan KPU Dan Bawaslu Dapat Kucuran Dana Rp13 Miliar
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siapkan Dana BTT Rp2 Miliar
"Kami dari BKD sudah meminta pendampingan dan memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari Mukomuko," jelasnya.
Meski demikian, Eva mengaku yakin seluruh pengusaha sarang burung walet yang ada di daerah akan selalu taat membayar pajak ke daerah.
Karena pajak yang mereka bayarkan itu, juga untuk pembangunan daerah Kabupaten Mukomuko.
"Pajak yang masuk ke daerah, juga digunakan untuk membiayai pembangunan daerah. Maka dari itu, saya selalu berharap supaya seluruh pengusaha sarang burung walet taat membayar pajak setiap tahunnya," pungkasnya. (*)