Kejari Mukomuko Dalami Perkara 20 Persen, Tiga Pejabat Diperiksa
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH-Radar Utara/ Wahyudi -
Mereka akan dipanggil dan diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko, untuk membongkar dugaan pemotongan dana kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko.
Yang dikelola Setdakab Mukomuko dan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Untuk membongkar dugaan pemotongan anggaran kegiatan yang kabarnya mencapai 20 persen itu.
BACA JUGA:Jaksa Dalami Perkara Dugaan Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko
BACA JUGA: Cegah Korupsi, Perkuat Integritas dan SDM Pengelola Keuangan
Maka Kejari Mukomuko menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprindik).
"Sudah terbit Sprindik, dan mulai Selasa ini (Kemarin, red) kita mulai panggil pejabat di lingkungan Pemkab Mukomuko. Untuk pejabat lainnya, menyusul," katanya.
Ia menjelaskan, perkara dugaan pemotongan anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD yang sekarang sudah ditangani Kejari Mukomuko.
Untuk menindaklanjuti laporan dari lembaga swadaya masyarakat yang diterima Kejari Mukomuko.
BACA JUGA:Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Dana Makan Minum di Sekretariat Pemkab Mukomuko
BACA JUGA: Minggu Depan, Saksi Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko Kembali Dipanggil Jaksa
Bahkan dalam laporan itu, pemotongan anggaran kegiagan itu kabarnya cukup besar. Untuk memastikan benar dan tidaknya informasi tersebut.
Tentu, penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko meminta keterangan dari para pihak. Baik itu pejabat yang OPD dan pihak terkait lainnya. Termasuk nanti, penyidik juga akan mencari dua alat bukti.
Ditegaskannya, jika dua alat bukti terhadap dugaan pemotongan anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD itu berhasil ditemukan.
Dipastikan, perkara yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara akan dilanjutkan prosesnya sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Potensi Ada Tersangka Baru, Jaksa Kembangkan Perkara Korupsi RSUD Mukomuko