Rapat Dugaan Lahan Terlantar PTPN 7 Ketahun Masih Ngambang
Teks FOTO: Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian memimpin rapat bersama Forkopimda dan managemen PTPN 7 Lampung soal dugaan lahan terlantar PTPN 7 Ketahun.-Radar Utara/Benny Siswanto-
"Penggunaan lahan seluas 335 hektar yang dikerjasamakan dengan PT CES, telah dihitung dan melalui mekanisme sesuai regulasi sehingga keputusannya telah menjadi kebijakan negara, karena secara status PTPN adalah perusahaan BUMN," terang Bambang yang berada di sebelah kanan barisan pimpinan rapat.
Manajemen dari perusahaan pelat merah itu pun, menepis soal pandangan keberadaan lahan terlantar yang turut menjadi obyek pembahasan yang disampaikan oleh warga dalam rapat yang difasilitasi pemerintah daerah.
BACA JUGA:Perekrutan Badan Adhoc KPU, Bawaslu Mukomuko Buka Posko Pengaduan
BACA JUGA:Awali Pembangunan, Pemdes Talang Jambu Titik Nol 4 Titik Jalan Usaha Tani 2024.
Dari sisi regulasi, Kasi Sengketa Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Bengkulu, Sugiarto, turut menjelaskan mekanisme administratif sampai dengan eksekutorial, manakala terjadi praktik penelantaran lahan.
Mendengarkan paparannya, secara de jure, Pertanahan berkesimpulan saat ini, belum adanya penegasan penelantaran lahan di wilayah HGU Nomor 63 milik PTPN VII yang memiliki luas 906,36 hektar itu.
"Ketika ada lahan yang belum tergarap, lantas apakah itu menjadi tanah terlantar?, nanti dulu," kata pejabat Kanwil Pertanahan yang turut menjadi Tim Mafia Tanah di Provinsi Bengkulu, menegaskan.
"Penegasan tanah terlantar, ada mekanismenya," terangnya lagi, menjelaskan.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, DP2KBP3A Canangkan Kampung KB di Mukomuko
BACA JUGA:Pola Pemerintah Cegat Joki CAT di Tes ASN 2024, Keluarga Peserta Bisa Cek Langsung
Sebidang tanah (di kawasan HGU,red) yang tidak digarap, lanjutnya lagi, tidak bisa langsung dianggap sebagai kawasan atau lahan terlantar.
Perlu diawali dengan inventarisasi terlebih dahulu yang outputnya, kata dia, adalah usulan tanah terindikasi terlantar.
"Kemudian kepada subyek hak diberitahukan dan harus ditindaklanjuti dalam tenggat paling lama 120 hari," jelasnya.
Apabila subyek hak, tidak menindaklanjuti sesuai dengan tenggat waktu tersebut, baru kemudian Panitia C melakukan langkah-langkah lanjutan menuju penertiban.
Panitia C akan melakukan evaluasi untuk mencari penyebab, penelantaran lahan itu bisa terjadi.