Pola Pemerintah Cegat Joki CAT di Tes ASN 2024, Keluarga Peserta Bisa Cek Langsung

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas-unair.ac.id-

Formatnya berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana UU ASN pengganti UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

”Kita terus mengawal dan memperjuangkan nasib bapak, ibu, tenaga honorer dan alhamdulillah sudah mendapatkan proses yang luar biasa," ungkapnya, dikutip dari rilis resmi DPR RI. 

Politisi Senayan yang juga Ketua Komisi 2 DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan proyeksi. Katanya, PP tersebut paling lama bulan April tahun ini bisa kelar. 

Dari Gedung Nusantara di Jakarta itu, Doli bahkan mengungkap, memungkinkan aturan turun terbit lebih cepat lagi. Sebelum April malahan. 

BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Aceh

BACA JUGA:Serai, Bukan Sekedar Bumbu Dapur. Ini Segudang Manfaatnya Versi dr Zaidul Akbar

Rencang bangun aturan turunan ini, dijelaskan Doli untuk mengupayakan bagaimana yang 2,3 juta tenaga honorer yang sudah terdata, terverifikasi otomatis diangkat menjadi PPPK.

Versinya, tidak akan ada lagi honorer yang diberhentikan pada 2024.

"Pada akhirnya honorer menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian prosesnya melalui pendekatan PPPK Paruh Waktu dan segala macam," ungkapnya. 

Dalam warta sebelumnya, awal-awal pengesahan UU ASN, pengangkatan honorer menjadi PPPK, terus mendapatkan dorongan. 

Bukan hanya dari kalangan organisasi. Legislatif turut menyuarakan konsep yang dibilang Senayan, sudah menjadi sepakat moral pemerintah dan DPR. 

BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Jakarta

BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi DI Yogyakarta

Hal ini lahir sejak awal pembahasan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kondisi itu turut dibocorkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. 

Baginya, "konsensus" yang ada saat awal revisi UU ASN, harus ditindaklanjuti secara konsisten oleh pemerintah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan