Daftar Bacalon dan Syarat Lengkap Dukungan Minimal Maju Pilkada Independen Gubernur, Bupati dan Walikota
ILUSTRASI-net-
Selain adanya dukungan syarat minimal yang dibuktikan dengan foto copy KTP, sebaran dari dukungan pun, wajib memenuhi syarat minimal sebaran 50 persen dari total jumlah kecamatan.
"Kalo untuk kabupaten kita yang memiliki 19 kecamatan, artinya syarat dukungan harus menyebar setidak-tidaknya pada 10 kecamatan," bebernya.
Penjelasan Santoso di atas, sejalan dengan Pasal 41 ayat 2 huruf a yang diterangkan dalam UU Pilkada.
Di sektor penyelenggaraan tahapan, Divisi Teknis KPU Bengkulu Utara, Ganti Budiarto, menerangkan obyek verifikasi atas dukungan untuk jalur independen, berfokus pada jumlah dukungan serta sebaran wilayah minimal.
BACA JUGA:Modal Menetapkan Kebijakan, Desa Harus Update Data IDM
BACA JUGA:Rencana Lelang Mobil Dinas Batal Lagi
"Jadi fokus verifikasinya lebih kepada kelengkapan syarat. Bukan bagaimana proses pengumpulannya," terang Ganti, menimpali pertanyaan yang muncul dari peserta sosialisasi PKPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.
Dilanjutkannya lagi, ketika saat verifikasi ditemukan dukungan yang tidak sesuai dengan aturan, maka output dari verifikasi itu adalah penetapan status dokumen akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
"Data atau dokumen yang TMS, tidak termasuk dalam syarat dukungan," jelasnya lagi.
Pendek kata, praktik penggunaan dokumen secara ilegal akan masuk dalam ranah pelanggaran pidana umum.
BACA JUGA:Musim Haji 1445 H, Ini Pesan Pemprov Bengkulu Untuk CJH
BACA JUGA:SMK Diminta Terus Berinovasi
Pengalaman dalam setiap kontestasi, nyaris terus dijumpai adanya mereka yang berkeberatan alias protes, lantaran data kependudukannya dicatut oleh calon kontestan.
Data-data tersebut, lazimnya baru terendus begitu KPU di daerah melakukan verifikasi.
Tak pelak, nantinya data tersebut pun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS. Ganti juga turut menjelaskan mekanisme verifikasi syarat pencalonan jalur independen yang kian saja berat.