Juni MK Bakal Putus Kisruh Tabat Lebong-Bengkulu Utara

Kabag Hukum Setkab Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, SH, MH-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:BAHAYA! Dilarang, Sebaiknya Aksesoris Ini Jangan Ada di Mobil...

BACA JUGA:Sebanyak 221 Calon PPK Pilkada 2024 Jalani Seleksi Wawancara

1. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan ini diucapkan; 

2. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak mediasi selesai dilakukan. 

3. Memerintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak mediasi selesai dilakukan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan