Juni MK Bakal Putus Kisruh Tabat Lebong-Bengkulu Utara

Kabag Hukum Setkab Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, SH, MH-Radar Utara/Benny Siswanto-

"Saya kira, sikap pihak terkait sudah jelas ya seperti dalam persidangan," ucapnya, ditanyai perihal sikap Pemda BU pascamediasi pertama yang ditunda. 

Untuk diketahui, mediasi yang difasilitasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Kamis, 4 April 2024 belum mendapatkan kesepakatan. 

Rapat temu atas sengketa tabat antar 2 kabupaten yang difasilitasi Gubernur itu, urung dilanjut lantaran permintaan Pemda Lebong selaku Pemohon yang menginginkan Pengacaranya yakni Yusril Ihza Mahendra hadir langsung. 

BACA JUGA:Ternyata, Ada Kapal Karam di Lentera Merah Bengkulu

BACA JUGA:Hp Android Cepat Panas dan Baterai Mudah Habis? Berikut 9 Cara Mengatasinya..

Alasan Lebong, persoalan ini sudah diserahkan secara bulat kepada pengacara yang diketahui menjadi Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran saat di sengketa Pemilu Pilpres di MK yang dimohonkan oleh Paslon 01 dan 03 itu.

Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah, kemudian mengaminkan permintaan Pemda Lebong tersebut. 

"Hanya saja mediasi tidak bisa kita lanjutkan, karena Pemkab Lebong meminta dalam mediasi dapat mendatangkan kuasa hukumnya...," kata Rohidin. 

Mediasi, lanjut Gubernur, akan kembali diagendakan oleh pihaknya untuk kembali menghadirkan kedua pemerintah daerah yang terlibat dalam sengketa tapal batas. 

BACA JUGA:Turunkan Alat Berat Bantu Pencarian Korban Hanyut di Sungai Lunang

BACA JUGA:Bukan Hanya Disebabkan Aki Soak, Hal Ini Juga Menjadi Penyebab Mobil Sulit Distarter

"Pada prinsipnya kita kembali mempertemukan kedua kabupaten yang tengah bersengketa terkait tata batas wilayah. Dalam pertemuan itu, kita berharap solusi datang dari kedua kabupaten," harap Rohidin.

Mahkamah Konstitusi atau MK, telah membacakan putusan selanya, sebelum mengagendakan putusan final yang direncanakan bakal dilakukan 3 bulan kedepan. 

Sikap mahkamah itu diputuskan oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota. 

Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir: 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan