3.449 Honorer Berpotensi jadi ASN Tahun Ini

ILUSTRASI-Radar Utara/Benny Siswanto-

Sejuah ini, nasib komponen data non ASN itu, masih menunggu Peraturan Pemerintah yang kini statusnya masih sebatas draf atau rancangan.

BKN mulai responsif menyikapi persoalan ini. Lembaga yang tengah menjadi obyek rancangan PP sebagai aturan turunan dari UU ASN terbaru itu, menyampaikan sikapnya. 

Lewat unggahan resmi, BKN melempar tema tentang bagaimana mengecek tenaga Non-ASN yang telah masuk dalam database BKN?

BACA JUGA:Mengenal Ombudsman, Lembaga Pemerintah yang Tak Bisa Dihukum

BACA JUGA:Seleksi CASN 2024 Ditunda Usai Pilkada. Jawaban PANRB Buat Sumringah Pegawai Non ASN Se Indonesia

BKN tidak membeber caranya. BKN cuma menerangkan, proses pendataan non-ASN telah rampung sejak Oktober 2022 lalu. 

Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kebijakan lanjutan, perihal pendataan kembali.

"Silakan berkoordinasi dengan unit pengelola kepegawaian tempat anda bekerja saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM), karena kewenangan pendataan non ASN ada di masing-masing instansi," terang BKN lewat akun medsos resminya @bkngoidofficial, dirilis Senin, 18 Maret 2024 sekitar Pukul 14.29 WIB. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan