3.449 Honorer Berpotensi jadi ASN Tahun Ini
ILUSTRASI-Radar Utara/Benny Siswanto-
Lewat beleid itu, pemerintah pusat menegasi, hanya ada 2 jenis pegawai di lingkungan birokrasi yakni PNS dan PPPK.
Membaca Surat Bupati BU, Ir H Mian, tertanggal 10 Oktober 2022, ada 487 orang yang tidak bisa diproses, saat pendataan non ASN.
Itu karena tidak termasuk penjelasan dalam SE Menteri PANRB No : B/185/M.SM.02.03/2022 dan SE Menpan RB RI No : B/1511/M.SM.01.00/2022.
BACA JUGA:Mengenal Ombudsman, Lembaga Pemerintah yang Tak Bisa Dihukum
BACA JUGA:Seleksi CASN 2024 Ditunda Usai Pilkada. Jawaban PANRB Buat Sumringah Pegawai Non ASN Se Indonesia
Hasil uji publik atas data tenaga non ASN di lingkungan Pemda Bengkulu Utara (BU), sudah rampung pada 2022 lalu, tepatnya sejak 13 Oktober.
Pangkalan data itu, sebagai tindaklanjut SE Menteri PANRB RI No : B/185/M.SM.02.03/2022 dan SE Menpan RB RI No : B/1511/M.SM.01.00/2022.
Didapatkan, data non ASN itu berjumlah 3.519 orang, terbagi dalam tenaga non ASN sebanyak 3.449 orang dan honorer kategori II atau K2 sebanyak 70 orang.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan pendapat lugasnya mewakili pemerintah.
BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele! Ini Bahaya Membiarkan Charger HP Tertancap Pada Stopkontak Semalaman
BACA JUGA:Antara Jum'at Berkah dan Jum'at Bersih, Begini Masyarakat Memaknainya
Paparan mantan Bupati Banyuwangi itu, disampaikan secara resmi bahkan dengan latar Kominfo yang mensinyalkan betapa strategisnya seleksi CASN tahun 2024 ini yang memiliki alokasi total 2,3 formasi tersebut.
"Kami ingin sampaikan, bahwa ini adalah keputusan undang-undang ASN, Nomor 20 Tahun 2023 serta berdasarkan keputusan bersama dengan Komisi 2 DPR RI," kata Menteri Anas, menimpali sikap Ombudsman.
Dijabarkan Anas, langkah kerja di sektor meritokrasi yang kini tengah bergulir secara paralel, tidak hanya di pemerintah tapi juga instansi pengusul pusat dan daerah, juga merujuk pada regulasi yang berlaku.
Dimana, lanjut dia, penyelesaian non ASN atau tenaga honorer, selambat-lambatnya dilakukan pada Desember 2024.