Sertifikasi HAM Kerek Reputasi Pebisnis Nasional di Tingkat Global
Ilustrasi. Pemerintah melakukan upaya terobosan untuk memastikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) diterapkan dalam praktis bisnis. Terobosan itu berupa sertifikasi yang menjaga hak pekerja hingga asal usul produksi produk sesuai dengan standar ling-NET -
Hal terakhir kolaborasi semua pihak. Dia menilai kolaborasi diperlukan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk merumuskan kebijakan dan implementasi Stranas BHAM yang efektif.
Bagi serikat pekerja, Perpres 60/2023 ini mendefinisikan tiga pilar utama Stanas BHAM dalam dunia usaha. Pertama soal perlindungan, di mana perusahaan harus melindungi HAM dari pekerja, seperti hak untuk hidup, jaminan kesehatan, dan keamanan.
Kedua, terkait pilar kehormatan. Perusahaan harus menghormati hak-hak asasi para pekerja, seperti hak untuk berserikat dan berkumpul, dan hak untuk mendapatkan upah yang layak.
BACA JUGA:Mempertanggungjawabkan Penggunaan APBN
BACA JUGA:Membangun Industri Elektronik Nasional
Pilar terakhir, pemulihan. Perusahaan juga harus menyediakan mekanisme untuk pemulihan bagi pekerja yang hak-haknya dilanggar. (*)
Sumber Indonesia.go.id