Amankan Aset Negara, Pelindo Bengkulu Respon Gugatan Warga
GM PT. Pelindo Regional 2 Bengkulu, S. Joko-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu merespon gugatan warga, yang diketahui menduduki lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pelindo yang berada di wilayah Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu.
Respon ini sebagai upaya Pelindo Regional 2 Bengkulu selaku tergugat menanggapi dugaan campur tangan, berupa pemblokiran akses listrik melalu PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) terhadap warga selaku penggugat.
General Manager (GM) Pelindo Regional 2 Bengkulu, S. Joko mengatakan, pihaknya tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, terhadap gugatan yang dilayangkan sejumlah warga.
"Warga yang dimaksud menduduki lahan HPL Pelindo dengan materi penyambungan listrik di lokasi, tepatnya antara Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dengan PT. Pertamina Patra Niaga Sub-Holding Commercial & Trading Regional Sumbagsel," ungkap Joko.
BACA JUGA:Kelangkaan Pangan Jadi Ancaman, Strategi Tepat Dibutuhkan Atasi Stunting
BACA JUGA:Daftar ke Gerindra, Rosjonsyah: Saya Siap Maju Pilgub
Saat ini, lanjut Joko, proses sidang sudah berjalan sampai dengan tahap pemeriksaan setempat bersama Hakim, dan selanjutnya tahap pemeriksaan saksi penggugat.
"Kita selaku pemilik lahan, tentunya berkewajiban untuk menertibkan dan mengamankan aset. Karena bagaimanapun juga, lahan yang diduduki warga merupakan aset negara," tegas Joko, Senin 06 Mei 2024.
Menurutnya, langkah ini sesuai dengan yang diamanatkan negara, dan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Yang kemudian dituangkan secara eksplisit dalam Peraturan Direksi PT. Pelindo, dimana secara garis besar menyebutkan bahwa perusahaan melaksanakan pengamanan terhadap aset perusahaan yang bermasalah," papar Joko.
BACA JUGA:BREAKING NEWS..Mobil Ambulance RSUD Mukomuko Ringsek di Air Bikuk
BACA JUGA:Geger.! Kejari Mukomuko Bongkar Dugaan Pemotongan Dana Kegiatan OPD
Namun, sambung Joko, tidak terbatas pada penghentian saluran listrik dan air, dan juga melaksanakan pembongkaran dan atau pengosongan bangunan dan fasilitas lain yang ada diatasnya.
"Perlu diketahui, bulan Maret 2022 terdapat gugatan di PN Bengkulu dan kita selaku pihak tergugat. Pokok gugatannya masalah kepemilikan lahan dengan objek gugatan yang sama dengan yang diajukan saat ini," terang Joko.