Mengenal Program Ketahan di Desa Sesuai Peraturan Menteri Desa Tahun 2022. Apa Tujuannya?
Budidaya peternakan itik merupakan salah satu program ketahanan pangan Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara-Radar Utara/Ependi -
Hal hal di atas itu, mencakup skema produksi, kemudian pendistribusian, konsumsi pangan jangan panjang atau berkelanjutan.
Terpenting adalah langkah atau upaya dalam membangun kemandirian serta kedaulatan pangan penduduk setempat di tingkat desa atau lokal.
BACA JUGA:Ditambah Sepertiga Dari Hukuman, Bapak Bejat Bakal Lapuk di Penjara
BACA JUGA: Rakit Jembatan Belly di Jalinbar, Pengalihan Arus Dibatalkan?
Hal yang juga patut menjadi pertimbangan dan kajian dalam merealisasikan program ketahanan pangan di desa.
Diantaranya faktor iklim, kadar ketersediaan air, sumber daya alam dan juga fasilitas atau akses untuk mendapatkan teknologi pertanian yang berbasis pengetahuan atau telnologi modern.
Selain itu, program ketahanan pangan juga dipengaruhi oleh faktor sosial ekonomi masyarakat setempat.
Seperti halnya tingkat kemiskinan, jaringan atau akses untuk mendapatkan modal serta tingkat atau kualitas SDM atau faktor pendidikan.
BACA JUGA: Menteri Pendidikan Nadiem Pamit, Minta Lanjutkan Kurikulum Merdeka Belajar
BACA JUGA:Soal Aturan Pencalonan BPD, Begini Kata Camat
Dengan demikian, dalam upaya mendorong capaian hasil dari program ketahanan pangan di desa.
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan diantarnya:
1. Penggunaan teknologi pertanian modern untuk meningkatkan produksi yang disesuaikan dengan kondisi internal desa atau lokal dan tingkat pendidikan warga desa.
2. Upaya atau langkah konkret untuk mempermudah akses pasar dengan melakukan pengembangan infrastruktur serta jaringan dalam pendistribusian agar layak dan memadai.
BACA JUGA: Pencegahan Stunting dan Kekerasan Terhadap Anak Jadi Konsen Pemdes Tanjung Alai