Mengenal Program Ketahan di Desa Sesuai Peraturan Menteri Desa Tahun 2022. Apa Tujuannya?

Budidaya peternakan itik merupakan salah satu program ketahanan pangan Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara-Radar Utara/Ependi -

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Gencarnya kegiatan pembangunan desa melalui serapan dana desa atau DD yang dikucurkan sejak tahun 2015 lalu. 

Nyatanya, makin memberikan banyak dampak dari berbagai aspek kehidupan yanb langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, sejak beberapa tahun terakhir, pembangunan di desa tak hanya digempur dengan realisasi fisik semata. 

Tetapi juga mencakup prioritas pemberdayaan, bantuan langsung, pengentasan stunting dan tak kalah pentingnya adalah program ketahanan pangan.

BACA JUGA:Penghijauan Daerah Aliran Sungai Senabah, Warga Sebelat Serentak Tanam Pohon Ini...

BACA JUGA: Maksimalkan Peran Ibu Untuk Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Program ketahanan pangan yang kini menjadi prioritas hampir di semua desa khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.

Merupakan implementasi dari ketentuan pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022.

Sesuai ketentuan, total 20% dari dana desa yang diterima oleh setiap desa, boleh digunakan untuk mewujudkan realisasi program ketahanan pangan di desa.

Untuk diketahui pula, bahwa konsep program ketahanan pangan desa dapat diartikan sebagai kemampuan sebuah desa atau komunitas desa dalam mengakomodir kebutuhan pangan warganya.

BACA JUGA: Suka Medan Realisasikan Pembangunan Fisik Dana Desa Tahap I

BACA JUGA: Realisasi Dana Desa, Air Sekamanak Wujudkan Bangunan Fisik 2024

Tentu saja, kebutuhan pangan ini dapat dipenuhi dan dijamin oleh desa untuk warganya secara mandiri serta berkelanjutan.

Dengan memperhatikan nilai gizi dari pangan yang dihasilkan, kualitas dari pangan yang diproduksi, ketersediaan atau stok bahan pangan yang tersedia dan jangakauannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan