Paling Lambat Awal Juli Pendaftaran, Tapi Masih Ada Daerah Tak Kunjung Kirim Data Formasi ke BKN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas -menpan.go.id-

BACA JUGA:Tidak Perlu Buru-Buru Diganti! Ini 6 Bahan Sederhana Untuk Membersihkan Mika Lampu Mobil yang Sudah Buram

Baginya, "konsensus" yang ada saat awal revisi UU ASN, harus ditindaklanjuti secara konsisten oleh pemerintah. 

Karenanya, dia mendesak mulai dari Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), segera mengangkat para tenaga honorer yang masa pengabdiannya telah 5 tahun keatas, menjadi PPPK.

"Pemerintah harus konsisten," kata Junimart, seperti dilansir DPR RI.

Kemudian Junimart cenderung menilai aneh, ketika pemerintah masih tetap melakukan seleksi terhadap para honorer. 

BACA JUGA:Anak Jenius Seperti B.J Habibie, Ini 6 Jenis Makanan untuk Mendukung Kecerdasan Otaknya...

BACA JUGA:Cara Merawat Burung Kolibri Agar Cepat Jinak

Versinya, dalam aturan yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah, praktis tidak ada seleksi bagi para honorer untuk diangkat menjadi PPPK.

Legislator itu pun mendesak audit verifikasi dan validasi data honorer di seluruh Indonesia oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Konon, banyak ditemukan tenaga honorer di daerah yang telah mengabdi lebih dari 5 tahun, tapi justru tidak masuk usulan Pemda.

Adanya sengkarut itu, DPR meminta Kementerian PANRB melakukan aksi jemput bola secara langkah responsif atas persoalan yang terjadi. 

BACA JUGA:Mengkonsumsi Ikan Gabus Untuk Menyembuhkan Luka dan Jantung. Ketahui 5 Manfaatnya Berikut Ini...

BACA JUGA:Ring Road Pasar Purwodadi Arga Makmur Jebol

Belum lagi, kata dia, soal ketidakpastian nasib para Satpol PP, guru, tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan, honorer di Kejagung, Kepolisian, dan instansi lainnya. 

"Penyelesian honorer melalui pengangkatan PPPK ini masalah hidup, jadi konsistenlah dengan komitmen," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan