Paling Lambat Awal Juli Pendaftaran, Tapi Masih Ada Daerah Tak Kunjung Kirim Data Formasi ke BKN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas -menpan.go.id-

BACA JUGA:Tidak Perlu Buru-Buru Diganti! Ini 6 Bahan Sederhana Untuk Membersihkan Mika Lampu Mobil yang Sudah Buram

Lumrah saja, basedata yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN itu, telah diproses sejak Oktober 2022 lalu. 

Disebut-sebut, pangkalan data tersebut menjadi cikal bakal basis data, saat kebijakan pemerintah dalam penataan birokrasi nantinya dilakukan, sesuai dengan UU ASN terbaru.

Polemik keberadaan pegawai non ASN di lingkungan birokrasi yang berjumlah 2,3 juta se Indonesia, kembali menjadi sorotan.  

Apalagi UU ASN yang baru, melarang seluruh instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non ASN. 

BACA JUGA:Anak Jenius Seperti B.J Habibie, Ini 6 Jenis Makanan untuk Mendukung Kecerdasan Otaknya...

BACA JUGA:Cara Merawat Burung Kolibri Agar Cepat Jinak

Seluruh pelaksanaan birokrasi di lingkungan pemerintahan, nantinya hanya dilaksanakan oleh ASN yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. 

Pengangkatan honorer menjadi ASN sebagaimana tertuang dalam UU ASN, turut dilontarkan progresnya oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, tahun lalu.

Politisi Senayan itu bilang, pihaknya akan terus berkomitmen bersama pemerintah mengawal proses itu. Kepastian ini, jelas ditunggu. 

Tidak hanya instansi pemerintah yang tempat bekerja para honorer. Jumlahnya se-Indonesia juga tidak sedikit. Mencapai 2,3 juta orang. 

BACA JUGA:Anak Jenius Seperti B.J Habibie, Ini 6 Jenis Makanan untuk Mendukung Kecerdasan Otaknya...

BACA JUGA:Cara Merawat Burung Kolibri Agar Cepat Jinak

Maka menjadi sangat strategis kepastian regulasinya. Strategis pula secara politis. 

Doli bilang, kini pihaknya bersama dengan pemerintah sedang menyusun terbitnya aturan turunan dari rumpun UU ASN. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan