Paling Lambat Awal Juli Pendaftaran, Tapi Masih Ada Daerah Tak Kunjung Kirim Data Formasi ke BKN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas -menpan.go.id-

Formatnya berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana UU ASN pengganti UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

”Kita terus mengawal dan memperjuangkan nasib bapak, ibu, tenaga honorer dan alhamdulillah sudah mendapatkan proses yang luar biasa," ungkapnya, dikutip dari rilis resmi DPR RI. 

BACA JUGA:Mengkonsumsi Ikan Gabus Untuk Menyembuhkan Luka dan Jantung. Ketahui 5 Manfaatnya Berikut Ini...

BACA JUGA:Ring Road Pasar Purwodadi Arga Makmur Jebol

Politisi itu pun menjajikan proyeksi. Katanya, PP tersebut paling lama bulan April tahun ini bisa kelar. 

Dari Gedung Nusantara di Jakarta itu, Doli bahkan mengungkap, memungkinkan aturan turun terbit lebih cepat lagi. Sebelum April malahan. 

Rencang bangun aturan turunan ini, dijelaskan Doli untuk mengupayakan bagaimana yang 2,3 juta tenaga honorer yang sudah terdata, terverifikasi otomatis diangkat menjadi PPPK.

Versinya, tidak akan ada lagi honorer yang diberhentikan pada 2024.

BACA JUGA:BREAKING NEWS, Pengangkut Scania Melintang di Jalan Tengah.

BACA JUGA:Inflasi Tahunan Bengkulu Naik Pasca Lebaran

"Pada akhirnya honorer menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian prosesnya melalui pendekatan PPPK Paruh Waktu dan segala macam," ungkapnya. 

Dalam warta sebelumnya, awal-awal pengesahan UU ASN, pengangkatan honorer menjadi PPPK, terus mendapatkan dorongan. 

Bukan hanya dari kalangan organisasi. Legislatif turut menyuarakan konsep yang dibilang Senayan, sudah menjadi sepakat moral pemerintah dan DPR. 

Hal ini lahir sejak awal pembahasan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kondisi itu turut dibocorkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. 

BACA JUGA:Dikabarkan Hilang, Samsul Dicari Warga Lubuk Sanai 3

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan