Kabar Baik Untuk Pers Mahasiswa, Kini Lebih Kuat!

Ilustrasi-thecolumnist.id-

BACA JUGA:Mempertanggungjawabkan Penggunaan APBN

Komisioner yang berasal dari unsur masyarakat sekaligus memimpin Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers ini menegaskan, pentingnya SKW yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

"SKW merupakan proses untuk meningkatkan kompetensi wartawan. Perkembangan dunia pers global, perkembangan teknologi, hukum sampai dengan geo politik mengharuskan seorang jurnalis tidak hanya berkompeten, namun memiliki tingkat intelektual yang tinggi dan terus diasah," ujarnya, menyeru. 

Tak hanya itu saja, dibarengi pula isian materi-materi yang disampaikan oleh tim pokja Dewan Pers. 

Hal yang tak kalah prinsip dan mendasar, turut dilugas Yadi Hendriana dari Dewan Pers kepada para peserta. 

BACA JUGA:Besok SMKN 2 Bengkulu Utara Perpisahan, Bagaimana Sekolah Mengemas Momen Tahunan Tersebut.?

BACA JUGA:Ketua Majelis Sidang Tabat antara Bengkulu Utara dan Lebong, Pernah Bertugas di Pengadilan Negeri Curup

Narasumber yang mengisi materi tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Hukum Pers serta Peraturan-Peraturan Dewan Pers, menegaskan beberapa kasuistik yang terjadi di lingkungan penyelenggara pers. 

Tidak hanya soal perlindungan dalam aktivitas kerja-kerja jurnalistik profesional. Tapi juga terkait tingkah polah oknum wartawan yang menyalahgunaan profesinya.

Kata Yadi, pelanggaran itu sebagai modus operandi yang sebenarnya sama sekali, bukan merupakan aktivitas jurnalistik yang dilindung UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

"Salah satunya dalam kasus pemerasan. Saya pastikan, itu (wartawan meras,red), bukan domain dewan pers dan bukan kegiatan jurnalistik. Karena pemerasan adalah pidana. Maka kami akan mendorong, kepada kepolisian untuk memproses secara hukum pidana," tegasnya, soal praktik pemerasan yang sering terjadi dilakukan oknum wartawan. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan