Status Naik ke Penyidikan, Jaksa Sita Aset dan Dokumen Desa Talang Rasau

Tim dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara saat melakukan penyitaan. Kasi Intel, Ekke W Khahar menyampaikan surat perintah penyitaan-Radar Utara/ Benny Siswanto -

Jejak kegiatan di bidang pemberdayaan yang rentan dimanipulasi pun, turut menjadi obyek penyitaan kejaksaan.

Bundel asli terkait laporan pertanggungjawaban bidang penanggulangan bencana yang bersifat mendesak, turut disita oleh penyidik jaksa.

BACA JUGA:Obyek Pajak di Daerah Tahun 2025 Bakal Bertambah

BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu! Ini Seri Nomor Polisi yang Ada di Indonesia

Termasuk beberapa asset yang diduga merupakan hasil pengadaan kegiatan anggaran tahun 2021-2022, turut disita kejaksaan.

"Dari saksi HL (mantan Kades Talang Rasau, Lais), terdapat 13 obyek penyitaan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya. 

Tak hanya di kediaman mantan kades saja. Penyidik juga turut melakukan penyitaan dokumen dari saksi LT yang merupakan Sekretaris Desa atau Sekdes.

Dalam penyitaan ini, didominasi dengan dokumen-dokumen yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan di tahun anggaran 2021-2022. 

BACA JUGA:Mukomuko Tetapkan Status KLB Demam Berdarah

BACA JUGA:Melihat Potensi Opsen Pajak Kendaraan, Bisa Dongkrak PAD 3 Kali Lipat

Dua lokus penyitaan oleh jaksa itu, turut disaksikan oleh Sri Rosmawar yang tak lain adalah Kades Talang Rasau saat ini. 

Seorang Kaur Perencanaan desa setempat, juga turut menjadi saksi dalam penyitaan dokumen yang dilakukan.

"Penyitaan dilakukan, untuk memaksimalkan proses penyidikan hingga meminimalisir penghilangan alat bukti," ungkap Ekke.

Pantauan RU, dari penyitaan yang telah dilakukan kejaksaan itu, tidak kurang sebanyak 48 jenis barang disita oleh kejaksaan untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA:Duh, Puluhan Guru Lulus PPPK Ini, Terancam Tak Dapat SK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan