Bakal Ada Peraturan Pemerintah yang Bisa Tambah Pendapatan Desa
Ilustrasi-Telisik.id-
urusan pemerintahan Desa dan kepentingan masyarakat setempat demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
BACA JUGA: Tidak Perlu Beli Obat di Apotek! Ini Sederet Manfaat Bengkuang Bagi Kesehatan Lambung
BACA JUGA:IDI di Bengkulu Tahun 2022 Capai 73,23
d. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
BACA JUGA:Kementerian Investasi - Kemendagri Perpanjang Kerja Sama Akses Pemanfaatan Data Kependuduka
BACA JUGA:Uang Beredar Tumbuh Lebih Tinggi pada Maret 2024
h. memajukan perekonomian masyarakat Desa sertam engatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
Perihal dana operasional, sebagaimana diterang pada angka 4 tepatnya Pasal 8.
Diterangkan sebagaimana dalam Bab Penjelasan, dana operasional antara lain adalah dana untuk kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk dana operasional rumah tangga Desa.
Pasal 8 juga turut mengatur soal pembentukan desa. Skemanya, mulai dari pembentukan desa atau pemekaran menjadi desa baru.