Bakal Ada Peraturan Pemerintah yang Bisa Tambah Pendapatan Desa

Ilustrasi-Telisik.id-

urusan pemerintahan Desa dan kepentingan masyarakat setempat demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;

c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;

BACA JUGA: Tidak Perlu Beli Obat di Apotek! Ini Sederet Manfaat Bengkuang Bagi Kesehatan Lambung

BACA JUGA:IDI di Bengkulu Tahun 2022 Capai 73,23

d. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;

e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;

f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;

g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;

BACA JUGA:Kementerian Investasi - Kemendagri Perpanjang Kerja Sama Akses Pemanfaatan Data Kependuduka

BACA JUGA:Uang Beredar Tumbuh Lebih Tinggi pada Maret 2024

h. memajukan perekonomian masyarakat Desa sertam engatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan

i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

Perihal dana operasional, sebagaimana diterang pada angka 4 tepatnya Pasal 8. 

Diterangkan sebagaimana dalam Bab  Penjelasan, dana operasional antara lain adalah dana untuk kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk dana operasional rumah tangga Desa.

Pasal 8 juga turut mengatur soal pembentukan desa. Skemanya, mulai dari pembentukan desa atau pemekaran menjadi desa baru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan