Bakal Ada Peraturan Pemerintah yang Bisa Tambah Pendapatan Desa

Ilustrasi-Telisik.id-

BACA JUGA:Maju Pilgub, Eks Bupati dan Bupati BS Daftar ke PDI Perjuangan

BACA JUGA:Aksi Serentak Perangi Demam Berdarah Dengan PSN

Termasuk juga, soal penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa; atau Penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.

Beleid anyar itu juga menegasi perihal tunjangan purnatugas. Hal ini diatur pada Pasal 26 ayat (3) huruf d yang menjelaskan: 

Yang dimaksud dengan "tunjangan purnatugas" adalah penerimaan yang sah sebagai  penghargaan bagi Kepala Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan