Bakal Ada Peraturan Pemerintah yang Bisa Tambah Pendapatan Desa
Ilustrasi-Telisik.id-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Desa yang jumlahnya di seluruh tanah air mencapai 80-an ribu, memungkinkan mendapatkan komponen penghasilan tetap atau siltap.
Kemungkinan tersebut, ketika membaca beleid anyar yang sudah dirilis pemerintah. Tepatnya, Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan Revisi Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ditegaskan dalam UU tersebut, desa berhak mendapatkan dana konservasid an/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Dijelaskan juga, dana konservasi dan rehabilitasi kepada desa itu, diberikan kepada desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasanp elestarian alam, hutan produksi, dan kebunp roduksi.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tangani Longsor Lebong. Ini Langkah yang Dilakukan..
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Beberapa Cara Mencegah Nasi Berbau Menggunakan Magic Com
Penjelasan anyar tersebut, diterang dalam pasal anyar atau sisipan antara Pasal 5 dan Pasal 6 yakni Pasal 5A ayat (1).
Secara teknis, penerapan regulasi anyar ini, nantinya akan dilugas dalam sebuah rumpun regulasi turunan UU Desa yang bakal diterbitkan pemerintah.
"Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah," jelas Pasal 5A ayat (2).
Masih pada pasal-pasal awalan tepatnya Pasal 4. UU Desa juga menjelaskan, maksud dari pengaturan desa. Tujuannya meliputi :
BACA JUGA:Sebelum Membeli Ban Mobil, Perhatikan Hal Berikut Ini...
BACA JUGA:Menguatkan Perlindungan Konsumen
a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memberikan kejelasan kedudukan Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dalam mengatur dan mengurus