Menguatkan Perlindungan Konsumen

Belanja daring paling banyak menghadirkan aduan konsumen. -ANTARAFOTO-

Cerita di atas banyak terjadi seiring semakin maraknya layanan berbasis e-commerce tersebut. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun mengakui fenomena itu.

Demikian pula laporan yang pernah disampaikan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Seleksi Panwascam

BACA JUGA: Bawaslu Mantapkan Persiapan Sidang PHPU

Menurut laporan lembaga yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang ditindaklanjuti dengan PP nomor 04 tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, pengaduan soal pengabaian hak konsumen mencapai 80 pengaduan pada 2024.

BPKN pernah memperoleh puncak pengaduan pada 2021 dengan jumlah mencapai 3.256 pengaduan. Setelah itu turun menjadi 1096 pengaduan (2022) dan 929 pengaduan (2023).

Jenis pengaduan yang dominan adalah layanan jasa keuangan, e-commerce atau e-dagang. Berikutnya masalah properti dan keluhan telekomunikasi.

Fenomena pengaduan seperti ini telah berlangsung 3--5 tahun terakhir.

BACA JUGA: Skuad Garuda, Tim dengan Lonjakan Peringkat Tertinggi Dunia

BACA JUGA:Peringkat Indonesia naik 8 peringkat, Erick Thohir ajak tim bekerja lebih keras

Dari gambaran di atas, tidak dipungkiri masalah perlindungan konsumen menjadi isu yang menjadi disinsentif bagi dunia ekonomi digital yang digadang-gadang oleh pemerintah sebagai elemen penting pendorong ekonomi nasional.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, implikasi dari risiko transaksi digital tercermin dalam pengaduan dan kasus sengketa konsumen yang bergeser, berkaitan dengan sektor perdagangan obat dan makanan, elektronik/kendaraan bermotor, keuangan, perumahan, listrik/gas, telekomunikasi, jasa kesehatan, dan jasa transportasi, di samping sektor perdagangan di e-commerce.

Sementara itu, pengaduan konsumen yang berkaitan dengan sektor perdagangan melalui e-commerce mengalami peningkatan yang signifikan. Pada 2022, sebagai dampak dari pandemi Covid-19, sebanyak 92,6 persen dari pengaduan yang masuk ke Kementerian Perdagangan adalah pengaduan terkait e-commerce. 

BACA JUGA:Urusan Pangan Jadi Atensi Khusus Menteri Pertahanan

BACA JUGA: Rumah Panggung, Warisan Nenek Moyang yang Kini Terancam Hilang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan