Skandal Eks PNPM-MPD, Tersangka Setor Uang ke Jaksa 75 Juta
TERSANGKA AM melalui keluarganya, saat menyerahkan titipan uang pengganti ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Senin, 22 April 2024.-Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA:Peralatan RS Pratama Ipuh Masih Diinstal
Ekke juga belum mengungkap perihal kans lanjutan penyidikan atas dana perguliran dari APBN yang menyebar ke berbagai kecamatan via UPK kala itu.
Penyebaran anggaran perguliran yang dipungkasi pada 2014, sebagai momen injury time program PNPM yang dicanang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Di tengah ketidakjelasan status hukum, bahkan pengawasan dari pemerintah, diduga terjadi bancakan anggaran perguliran yang diduga kuat dinikmati oleh oknum-oknum tertentu.
Jauh sebelum pengusutan kejaksaan, kabupaten bahkan kesulitan dalam melacak laporan keuangan dan pertanggungjawaban soal perguliran, setelah mendapatkan sorotan media massa.
BACA JUGA:Cermati Syarat Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Ada Syarat Khusus Calon yang Pernah Terkait Parpol
BACA JUGA: Pelatihan SDGs Tahun 2024 Untuk Kemajuan Desa Air Baus I. Begini Target Pemdes...
"Saat ini kami masih fokus pada obyek penyidikan. Sembari terus melakukan pemeriksaan, ditambah lagi nantinya dari hasil fakta-fakta persidangan," jelasnya, diplomatis. (*)