Evaluasi Kepatuhan Penggunaan DBH Sawit Ratusan Miliar, Ini yang Mesti Dilakukan Gubernur
Ilustrasi: DBH Perkebunan Sawit-NET-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah sejak tahun lalu, menambah komponen transfer Dana Bagi Hasil atau DBH kepada daerah.
Diketahui, kick off transfer pusat itu, masuk dalam klasifikasi "DBH Lainnya" yang bersumber dari aktivitas pabrik kelapa sawit pada 2023 lalu.
Selain mendapatkan masukan bahkan sorotan, komponen tambahan transfer pusat ke daerah itu, diketahui telah dimulai di penghujung 2023.
Peruntukannya pun sudah dilugas pemerintah. Untuk diketahui, tambahan komponen Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat ke daerah, nyaris baku.
BACA JUGA:Harga Sawit di Mukomuko Terus Merosot
BACA JUGA: Minggu Ini, Harga Sawit 2 Kali Turun, Ada Apa?
Penggunaannya sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023.
Aturan di atas, merupakan rumpun regulasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Setelah dikucur, penggunaannya pun tidak serta merta. Ala-ala transfer Dana Alokasi Umum atau DAU yang diselipi anggaran earmark.
Maka pemerintah melalui perpanjangan tangan di daerah, memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi atas kepatuhan penggunaannya.
BACA JUGA:Usai Lebaran, Harga Sawit Masih Bersinar
BACA JUGA: Musim Trek, Harga Sawit Masih di Atas Rp2.000/Kg
"Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi, penggunaan anggaran, pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya," tegas Pasa1 26 (1).
Salah daerah yang mendapatkan alokasi anggaran terbesar, seperti Kabupaten Bengkulu Utara, tahun 2023 mendapatkan Rp 12,7 miliar.